Syarat DPLH

Syarat :

  1. Nama Penanggungjawab :
  2. Nama Perusahaan :
  3. Jenis Kegiatan :
  4. Lokasi Kegiatan :
  5. Surat Arahan Dokumen Lingkungan :
  6. Surat Pengantar Permohonan pemeriksaan UKL-UPL / DPLH yang di tujukkan kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah
  7. Format dokumen :
  • Isian UKL-UPL (Permen Lh No  16/2012
  • DPLH Sesuai dengan Permen LHKRI Nomor 102 / MENLHK/SETJEN /KUM.1/12/2016.
  • Surat pernyataan pelaksanaan bermaterai Rp.6000 ditandatangani serta distempel oleh pemrakarsa menyatakan bahwa surat pernyataan siap mengelola limbah sesuai peraturan berlaku
    dan siap menerima sanksi yang berlaku sesuai undang-undang apabila melanggar peraturan yang berlaku .
  • Bagan Alir Air bersih dan air limbah
  • TPS Limbah Produksi / Limbah Dokumen / TPSB3
  • Bagan Alir Proses Produksi
  • Fc Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang (ITR)
  • Fc Izin Prinsip
  • Fc Sertifikat Tanah / Kepemilikan tanah
  •  Fotocopy NIB , Izin Lokasi dan Izin Usaha (Siup )
  • Fc Izin Lokasi / Rekomendasi Teknis BPN
  • Fc Hasil Uji Labolatorium .
  • Fc KTP dan NPWP.
  • Site plan dan gambar teknis.
  • Peta Kartografi / Denah Lokasi .
  • Fc Akte pendirian perusahaan .
  • Fc Rekomendasi teknis yang diperlukan.
  • Perumahan : Peil bebas banjir .
  • Peternakan: Rekom teknis Dinas Peternakan .
  • Rekomendasi sesuai dengan bidang kegiatan .
  • surat persetujuan tetangga
  • dokumen DPLH