Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun, mempersiapkan dan mengoordinasikan rencana anggaran satuan kerja
UPTD;
b. membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan;
c. memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan
petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
d. mengevaluasi kegiatan ketatausahaan dengan cara membandingkan rencana dengan
kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan;
e. melaksanakan administrasi kepegawaian, ketatausahaan dan perlengkapan di lingkungan
UPTD;
f. menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi dan ketatausahaan di lingkungan
UPTD;
g. melaksanakan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
(TPST) / Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten;
h. menyelenggarakan urusan rumah tangga UPTD;
i. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kegiatan UPTD;
j. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
k. menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan
sesuai bidang tugasnya; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala