Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran. Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan  pembinaan secara terpadu;

2. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;

3. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, supervisi, serta pengendalian bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran;

4. pelayanan administrasi dan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;

5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas  terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran sebagai berikut :

  1. merumuskan konsep program kerja bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;

2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;

3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;

4. menyusun kebijakan dibidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;

5. menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi, supervisi, serta pengendalian penataan dan pendayagunaan pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran dalam rangka pencapaian sasaran kerja bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran sesuai aturan yang berlaku;

6. mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;

7. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan  pelaksanaan di bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran serta menyiapkan alternatif pemecahannya;

8. mengendalikan pelaksanaan dibidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran agar sesuai dengan sasaran kerja;

9. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;

10. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;

melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.