Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah.
  2. Dalam melaksanakan tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, menyelenggarakan fungsi :
  3. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
  4. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
  6. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.
  8. Uraian tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, sebagai berikut :
  9. merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  10. merumuskan kebijakan di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran sebagai dasar  pelaksanaan kegiatan;
  11. melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
  12. mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  13. menyelenggarakan kebijakan di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
  14. menyelenggarakan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
  15. mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian.
  16. mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  17. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevalusi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  18. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  19. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.