Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah
Dinas
Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang Lingkungan Hidup dan
Pengelolaan Sampah.
Dalam
melaksanakan tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, menyelenggarakan
fungsi :
perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai
dengan lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan
pengelolaan sampah;
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan
hidup dan pengelolaan sampah.
Uraian
tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, sebagai berikut :
merumuskan
dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
merumuskan kebijakan di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan,
pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran sebagai
dasar pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan, pengelolaan
sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran dengan
lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi,
pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan
pelaksanan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan
prinsip pembagian tugas habis;
menyelenggarakan kebijakan di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan dengan
lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat
maupun lembaga di luar kedinasan;
menyelenggarakan
kebijakan di bidang pengelolaan sampah,
limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemaran dengan
lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi,
pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
mengendalikan
pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan
pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian.
mengendalikan
pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
mengarahkan
dan menilai kinerja bawahan dengan mengevalusi hasil kerja bawahan untuk memacu
prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada
pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan
monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud
pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas
perintah pimpinan.