Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup
Seksi
Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup mempunyai tugas penyiapan bahan
perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di
bidang perencanaan dan kajian lingkungan hidup.
Uraian
tugas Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup, sebagai berikut :
menyiapkan
bahan program kerja seksi perencanaan dan kajian lingkungan hidup sebagai
pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas
dinas;
mendistribusikan tugas dan menyelia tugas
bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian
tugas habis;
melaksanakan pengelolaan dan
penelaahan data sebagai bahan perumusan
kebijakan teknis pembinaan,
fasilitasi, supervisi serta pengendalian
dalam
perencanaan dan kajian lingkungan hidup sesuai aturan yang berlaku;
melaksanakan penyiapan data sebagai bahan
pembinaan, fasilitasi, supervisi dan pengendalian kegiatan yang berhubungan
dengan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan
instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif
disinsentif, pendanaan lingkungan hidup), penyusunan status dan indeks kualitas
lingkungan hidup, penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan / atau
kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis
resiko LH), penilaian dan penyusunan tim dokumen lingkungan (Amdal dan UKL-UPL)
sesuai aturan yang berlaku;
melaksanakan fasilitasi keterlibatan
masyarakat dan pembinaan dalam pelaksanaan KLHS sesuai aturan yang berlaku;
melaksanakan inventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan dan kajian lingkungan
hidup serta menyiapkan alternatif pemecahannya;
memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai
tugas masing-masing pada unit kerja;
mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi perencanaan dan kajian lingkungan hidup;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan
dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada
pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan
pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas
perintah pimpinan.