Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup

  1. Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan kajian lingkungan hidup.
  2. Uraian tugas Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup, sebagai berikut :
  3. menyiapkan bahan program kerja seksi perencanaan dan kajian lingkungan hidup sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  5. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  6. melaksanakan pengelolaan dan penelaahan data sebagai  bahan   perumusan  kebijakan teknis pembinaan, fasilitasi, supervisi serta pengendalian dalam perencanaan dan kajian lingkungan hidup sesuai aturan yang berlaku;
  7. melaksanakan penyiapan data sebagai bahan pembinaan, fasilitasi, supervisi dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup), penyusunan status dan indeks kualitas lingkungan hidup, penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH), penilaian dan penyusunan tim dokumen lingkungan (Amdal dan UKL-UPL) sesuai aturan yang berlaku;
  8. melaksanakan fasilitasi keterlibatan masyarakat dan pembinaan dalam pelaksanaan KLHS sesuai aturan yang berlaku;
  9. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan dan kajian lingkungan hidup serta menyiapkan  alternatif pemecahannya;
  10. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
  11. mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi  perencanaan dan kajian lingkungan hidup;
  12. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  13. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.