Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Brebes, Bumiayu, Ketanggungan

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana kerja dan program kerja UPTD;
b. melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas meliputi pengkoordinasian
penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program kerja lingkup
UPTD;
c. mengkaji dan merumuskan data dan informasi kegiatan pelatihan;
d. menyelengarakan pelaksanaan pelatihan;
e. melaksanakan pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu dari sumber
sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan/atau Tempat Pengelolaan Sampah
Reuse Reduce Recycle (TPS3R) Kabupaten;
f. melaksanakan pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu dari sumber
sampah, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse
Reduce Recycle (TPS3R) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan/atau Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten;
g. melaksanakan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan
mengubah sampah menjadi sumber energi);
h. melaksanakan pemrosesan akhir sampah (penimbunan/pamadatan, penutupan tanah,
pengolahan lindi, penanganan gas);
i. melaksanakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas
dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang)
Pembuangan Sampah (TPS), Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle
(TPS3R), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST) Kabupaten;
j. melaksanakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pemilahan,
pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Kabupaten;
k. melaksanakan pengkoordinasian manajemen kepegawaian lingkup UPTD;
l. melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkup UPTD;
m. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup UPTD dan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait;
o. melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.