Kepala Bidang Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan
Bidang
Perencanaan dan Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai tugas perumusan konsep dan
pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di
bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan.
Dalam
melaksanakan tugas Bidang Perencanaan dan Penaatan Hukum Lingkungan
menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan
penyusunan rencana kerja;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan
dan penaatan hukum lingkungan;
pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, supervisi serta pengendalian
perencanaan
dan penaatan hukum lingkungan;
pelayanan
administrasi dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan penaatan hukum
lingkungan;
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
Uraian
tugas Bidang Perencanaan dan Penaatan Hukum Lingkungan, sebagai berikut :
merumuskan konsep program kerja bidang
perencanaan dan penaatan hukum lingkungan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan
tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja
dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
mendistribusikan tugas dan menyelia tugas
bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian
tugas habis;
menyusun
kebijakan di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan;
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja di dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan
tugas dinas lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
menyelenggarakan
pembinaan, fasilitasi, supervisi, serta pengendalian penaatan dan pendayagunaan dalam perencanaan dan
penaatan hukum lingkungan dalam rangka pencapaian
sasaran kerja di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan;
menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan PPLH, kebijakan dan konservasi pemanfaatan
berkelanjutan serta pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati, penyediaan
dan pengelolaan Taman/Ruang Terbuka Hijau, pemeliharaan makam sesuai aturan
yang berlaku;
mengarahkan
dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang perencanaan dan
penaatan hukum lingkungan agar
pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan
pembinaan fasilitasi, supervisi
serta pengendalian penaatan dan
pendayagunaan dalam perencanaan dan
penaatan hukum lingkungan serta menyiapkan alternatif pemecahannya;
mengendalikan pelaksanaan di bidang perencanaan
dan penaatan hukum lingkungan agar sesuai dengan sasaran kerja;
mengarahkan
dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu
prestasi kerja;
menyampaikan
saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan;
melaksanakan
monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud
pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah
pimpinan.