Kepala Bidang Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan

  1. Bidang Perencanaan dan Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan.
  2. Dalam melaksanakan tugas Bidang Perencanaan dan Penaatan Hukum Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
  3. penyiapan  bahan penyusunan rencana kerja;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan penaatan hukum lingkungan;
  5. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, supervisi serta pengendalian perencanaan dan penaatan hukum lingkungan;
  6. pelayanan administrasi dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
  8. Uraian tugas Bidang Perencanaan dan Penaatan Hukum Lingkungan, sebagai berikut :
  9. merumuskan konsep program kerja bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  11. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  12. menyusun kebijakan di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  13. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja di dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
  14. menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi, supervisi, serta pengendalian penaatan dan pendayagunaan dalam perencanaan dan penaatan hukum lingkungan dalam rangka pencapaian sasaran kerja di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan;
  15. menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan PPLH, kebijakan dan konservasi pemanfaatan berkelanjutan serta pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati, penyediaan dan pengelolaan Taman/Ruang Terbuka Hijau, pemeliharaan makam sesuai aturan yang berlaku;
  16. mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  17. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan  pembinaan  fasilitasi, supervisi serta pengendalian penaatan dan pendayagunaan dalam perencanaan dan penaatan hukum lingkungan serta menyiapkan alternatif pemecahannya;
  18. mengendalikan pelaksanaan di bidang perencanaan dan penaatan hukum lingkungan agar sesuai dengan sasaran kerja;
  19. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  20. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  21. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  22. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.