Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

  1. Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun;
  2. Uraian tugas Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, sebagai berikut :
  3. menyiapkan bahan program kerja seksi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  5. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  6. melaksanakan kebijakan penanganan sampah, kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai aturan yang berlaku;
  7. melaksanakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha) sesuai aturan yang berlaku;
  8. melaksanakan perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/kota;
  9. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun dalam satu daerah kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku;
  10. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
  11. mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun;
  12.    mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  13. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.