Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Seksi
Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi
serta pelaporan di bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun;
Uraian
tugas Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, sebagai
berikut :
menyiapkan
bahan program kerja seksi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun
sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas
dinas;
mendistribusikan tugas dan menyelia tugas
bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian
tugas habis;
melaksanakan kebijakan penanganan sampah, kerjasama
dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha
pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai aturan yang
berlaku;
melaksanakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan
sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, pembinaan
dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain
(badan usaha) sesuai aturan yang berlaku;
melaksanakan
perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan dan pengangkutan limbah bahan
berbahaya beracun (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu
daerah kabupaten/kota;
melaksanakan
pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun
dalam satu daerah kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku;
memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai
tugas masing-masing pada unit kerja;
mengontrol
pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi
pengelolaan
sampah dan limbah bahan berbahaya beracun;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan
dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan
saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan;
melaksanakan
monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud
pertanggungjawaban;
melaksanakan
tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.