Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Uraian tugas Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, sebagai berikut :
menyiapkan bahan program kerja seksi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melaksanakan penanggulangan, pemulihan, pemantauan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi sesuai aturan yang berlaku;
melaksanakan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku;
memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.