PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) BAKU MUTU AIR LIMBAH

PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK)
BAKU MUTU AIR LIMBAH
Berdasarkan : PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021
Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  2. Data Informasi Pemohon
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (Format ada di Lampiran III PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021)
    Alur Penerbitan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah :
  5. Pemohon mengajukan dokumen permohonan Persetujuan Teknis ke DLHPS Brebes.
  6. Dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen oleh DLHPS.
  7. DLHPS menghubungi pemohon dan menyampaikan bahwa dokumen sudah lengkap atau belum lengkap.
  8. Jika dokumen belum lengkap, pemohon harus memperbaiki dokumen dan menyampaikan kembali ke DLHPS paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
  9. Jika dokumen sudah lengkap, selanjutnya dilakukan Rapat Penilaian Substansi oleh Tim Teknis DLHPS dihadiri oleh Pemohon.
  10. Pemohon mempersiapkan Bahan Persentasi dan Draft Standar Teknis.
  11. Untuk konsumsi dan uang transport menjadi tanggung jawab pemohon.
  12. Selanjutnya dibuat Berita Acara Penilaian Substansi.
  13. Pemohon memperbaiki Draft Standar Teknis berdasarkan masukan dan saran saat Rapat.
  14. Diterbitkan Persetujuan Teknis.
  15. Dokumen Pertek