PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK)
BAKU MUTU AIR LIMBAH
Berdasarkan : PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021
Persyaratan :
- Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- Data Informasi Pemohon
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (Format ada di Lampiran III PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021)
Alur Penerbitan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah : - Pemohon mengajukan dokumen permohonan Persetujuan Teknis ke DLHPS Brebes.
- Dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen oleh DLHPS.
- DLHPS menghubungi pemohon dan menyampaikan bahwa dokumen sudah lengkap atau belum lengkap.
- Jika dokumen belum lengkap, pemohon harus memperbaiki dokumen dan menyampaikan kembali ke DLHPS paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
- Jika dokumen sudah lengkap, selanjutnya dilakukan Rapat Penilaian Substansi oleh Tim Teknis DLHPS dihadiri oleh Pemohon.
- Pemohon mempersiapkan Bahan Persentasi dan Draft Standar Teknis.
- Untuk konsumsi dan uang transport menjadi tanggung jawab pemohon.
- Selanjutnya dibuat Berita Acara Penilaian Substansi.
- Pemohon memperbaiki Draft Standar Teknis berdasarkan masukan dan saran saat Rapat.
- Diterbitkan Persetujuan Teknis.
- Dokumen Pertek