RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENYIMPANAN LIMBAH B3
Berdasarkan : PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021
Persyaratan :
- Surat Permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 untuk Perubahan Persetujuan Lingkungan
- Data Informasi Pemohon
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Kerjasama dengan Pihak Ketiga pengelola limbah (bila ada)
- Lampiran RINTEK
Alur Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 : - Pemohon mengajukan dokumen Permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
- Dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen oleh DLHPS.
- DLHPS menghubungi pemohon dan menyampaikan bahwa dokumen sudah lengkap atau belum lengkap.
- Jika dokumen belum lengkap, pemohon melakukan perbaikan.
- Jika dokumen sudah lengkap, selanjutnya dilakukan Rapat Penilaian Substansi oleh Tim Teknis DLHPS dihadiri oleh Pemohon.
- Pemohon mempersiapkan Bahan Persentasi dan Draft Lampiran RINTEK.
- Untuk konsumsi dan uang transport menjadi tanggung jawab pemohon.
- Selanjutnya dibuat Berita Acara Penilaian Substansi.
- Pemohon memperbaiki Draft Lampiran RINTEK berdasarkan masukan dan saran saat Rapat.
- Rincian Teknis disetujui.
- dokumen Rintek