RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENYIMPANAN LIMBAH B3

RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENYIMPANAN LIMBAH B3
Berdasarkan : PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021
Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 untuk Perubahan Persetujuan Lingkungan
  2. Data Informasi Pemohon
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Kerjasama dengan Pihak Ketiga pengelola limbah (bila ada)
  5. Lampiran RINTEK
    Alur Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 :
  6. Pemohon mengajukan dokumen Permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
  7. Dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen oleh DLHPS.
  8. DLHPS menghubungi pemohon dan menyampaikan bahwa dokumen sudah lengkap atau belum lengkap.
  9. Jika dokumen belum lengkap, pemohon melakukan perbaikan.
  10. Jika dokumen sudah lengkap, selanjutnya dilakukan Rapat Penilaian Substansi oleh Tim Teknis DLHPS dihadiri oleh Pemohon.
  11. Pemohon mempersiapkan Bahan Persentasi dan Draft Lampiran RINTEK.
  12. Untuk konsumsi dan uang transport menjadi tanggung jawab pemohon.
  13. Selanjutnya dibuat Berita Acara Penilaian Substansi.
  14. Pemohon memperbaiki Draft Lampiran RINTEK berdasarkan masukan dan saran saat Rapat.
  15. Rincian Teknis disetujui.
  16. dokumen Rintek