a. merencanakan kegiatan keuangan Dinas;
b. membimbing pelaksanaan kegiatan keuangan meliputi :
Pencatatan, Pembukuan, Pencairan, Pengajuan Surat
Perintah Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang,
Tambah Uang, LS-Bendaharawan, LS-Pihak ketiga dan
Ganti Uang Nihil, Cash Opname serta pelaporan
pertanggungjawaban anggaran Dinas;
c. membagi tugas pelaksanaan kegiatan keuangan
meliputi : Pencatatan, Pembukuan, Pencairan,
Pengajuan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan,
Ganti Uang, Tambah Uang, LS-Bendaharawan, LS-Pihak
ketiga dan Ganti Uang Nihil, Cash Opname serta
pelaporan pertanggungjawaban anggaran Dinas;
d. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait
keuangan;
e. membuat laporan Neraca, Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan
Ekuitas (LPE), Cash Opname dan Catatan Atas Laporan
Keuangan (CALK); dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.