Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan
meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan
ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan
administrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah.
Uraian
tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut :
menyiapkan
bahan program kerja bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman dan acuan
pelaksanaan tugas;
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan
tugas dinas;
mendistribusikan
tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai
dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melaksanakan
ketatausahaan dinas dengan mengelola surat masuk, surat keluar, penataan arsip
dan dokumen, legalisasi surat, Sistem Informasi Manajamen dinas;
menyiapkan
bahan keorganisasian, kehumasan dan
hukum dinas dengan menyiapkan bahan analisis dan kajian yang diperlukan dinas;
melaksanakan
pengelolaan rumah tangga dinas dengan menyelia administrasi barang inventaris/aset,
barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana kantor, pengadaan dan
penghapusan barang inventaris/aset;
melaksanakan
pengelolaan administrasi kepegawaian
meliputi presensi pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, gaji dan
tunjangan, pendidikan, kesejahteraan, disiplin, promosi, mutasi dan
penatausahaan pegawai;
melaksanakan
pengelolaan pensiun, cuti, daftar nominatif pegawai dan daftar urut
kepangkatan, Penilaian Prestasi Kerja dan urusan kepegawaian lain;
Menfasilitasi
pelaksanaan kegiatan pimpinan dalam dan luar kantor dengan menyiapkan
administrasi dan sarana prasarana yang diperlukan kepala dinas;
mengarahkan
dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk
memacu prestasi kerja;
menyampaikan
saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan;
melaksanakan
monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud
pertanggungjawaban;
melaksanakan
tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.