Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah dalam bidang;
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.
b.. pelaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkungan tugas di bidang lingkungan hidup pengelolaan sampah
c. pelaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah
Sekretariat memiliki tugas perumusan konsep/ rencana dan pelaksanaan kebijaka, pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanakan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan adminsitrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah;
Dalam melaksanakan tugas Kesekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah
- Pengkoordinasian dan Penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah.
Sub Bagian Program dan Keuangan memiliki tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantuan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hokum, kehumasan, keorganisaisan dan ketatalaksanakan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan penataan hokum lingkungan.
Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penataan lingkungan hidup
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaranmempunyai tugasMerumuskan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun dan pengendalian pencemara.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun mempunyai tugas Merumuskan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan sampah, dan limbah bahan berbahaya beracun.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Brebes, Bumiayu, Ketanggungan mempunyai tugas Merumuskan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan sampah, dan limbah bahan berbahaya beracun.
Kasubbag. Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Brebes dan Bumiayu Mempunyai Tugas Menyusun, mempersiapkan dan mengoordinasikan rencana anggaran satuan kerja UPT dan Menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi dan ketatausahaan di lingkungan UPT.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai Tugas Melakukan kegiatan Pengelolaan, Pemeriksaan, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Terkait pemanfaatan laboratorium.
.