Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID  Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah Kabupaten Brebes:

  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
  2. Informasi yang wajib di sediakan dan diumumkan secara berkala;
  3. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  4. Informasi yang wajib setiap saat;
  5. Informasi yang dikecualikan;
  6. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  7. Menyimpan, mendokumentasikan ,menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada public;
  8. Melakukan verifikasi bahan informasi yang ada di lingkungannya;
  9. Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  10. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk di akses oleh masyarakat;
  11. Melakukan inventerisasi informasi yang di kecualikan untuk di sampaikan kepada PPID utama;
  12. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;

Fungsi PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah Kabupaten Brebes :

  1. Pengelola Informasi;
  2. Dokumentasi Arsip;
  3. Pelayanan Informasi;
  4. Pelayanan dan Penyelesaian sengketa;