Tugas PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah Kabupaten Brebes:
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib di sediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Menyimpan, mendokumentasikan ,menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada public;
- Melakukan verifikasi bahan informasi yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk di akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang di kecualikan untuk di sampaikan kepada PPID utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;
Fungsi PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah Kabupaten Brebes :
- Pengelola Informasi;
- Dokumentasi Arsip;
- Pelayanan Informasi;
- Pelayanan dan Penyelesaian sengketa;