Tata Kerja DLHPS Brebes

Tata Kerja

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah dalam bidang;

2. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.

pelaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkungan tugas di bidang lingkungan hidup pengelolaan sampah

pelaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah

Sekretariat memiliki tugas perumusan konsep/ rencana dan pelaksanaan kebijaka, pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanakan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan adminsitrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah;

Dalam melaksanakan tugas Kesekretariat menyelenggarakan fungsi:

Pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah

Pengkoordinasian dan Penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah

Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah.

Sub Bagian Program dan Keuangan memiliki tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantuan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tuga smelakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hokum, kehumasan, keorganisaisan dan ketatalaksanakan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah.

Bidang Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan penataan hokum lingkungan.

Seksi Penataan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penataan lingkungan hidup.

Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pemeliharaan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *