Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021)
Pengajuan Permohonan Persetujuan Teknis dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dengan cara :
Untuk Kegiatan Wajib Amdal, pengajuan permohonan Persetujuan Teknis dilakukan :
1. Bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan atau
2. Sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan
Untuk Kegiatan Wajib UKL-UPL, pengajuan permohonan Persetujuan Teknis dilakukan sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan
Permohonan Persetujuan Teknis dilengkapi dengan Kajian Teknis atau Dokumen Pemenuhan Standar Teknis dan Sistem Manajemen Lingkungan. Berikut petunjuk teknis penyusunan dokumen permohonan Persetujuan Teknis
Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah :
klik link berikut https://drive.google.com/drive/folders/1siWb47ZCjS-_f6jrSqTgQ4QAErypbpbl?usp=sharing
dinas lingkungan hidup kabupaten brebes
dlhbrebes
