UPTD Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional penampungan, pengolah sampah, dan pemrosesan akhir sampah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPTD Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perencanaan dan penyusunan kegiatan UPTD Pengelolaan Sampah berdasarkan perencanaan strategis Dinas.
2. Pelaksanaan pencatatan Jenis Sampah yang diangkut oleh kendaraan dan penimbangan volume sampah berdasarkan jenis sampah yang masuk tempat Daur Ulang Baik TPS3R , TPA, TPST ,Bank Sampah dan pencatatan residu sampah yang masuk ke TPA maupun sampah yang diolah Di TPA.
3. Pelaksanaan penampungan dan pemilahan sampah.
4. Pelaksanaan pengolahan sampah pada kawasan tempat pemrosesan akhir.
5. Pelaksanaan pengolahan limbah licit dan gas metan.
6. Pelaksanaan pengelolaan sumur pantau.
7. Pelaksanaan pemrosesan sampah.
8. Pengelolaan kebersihan dan penghijauan kawasan tempat pemrosesan akhir.
9. Pelaksanaan pemeliharaan dan /atau perbaikan sarana prasarana pada UPTD Pengelolaan Sampah.
10. Pelaksanaan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap dampak lingkungan pada tempat pemrosesan sampah.
11. Pelaksanaan administrasi UPTD Pengelolaan Sampah.
12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPTD Pengelolaan Sampah.
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
14. melaporkan hasil pencatatan sampah yang masuk ke tps3r, tpst, tpa, bank sampah berdasarkan jenis sampah , pencatatan sampah yang diolah berdasarkan jenisnya di TPS3R , TPA , Bank Sampah , pencatatan penjualan hasil sampah baik di TPS3R, TPA , Bank Sampah Ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Brebes.
15. melaporkan pemantauan hasil pengujian sumur pantau di TPA, TPS3R,TPST, Bank Sampah, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
16. melaporkan pemantauan hasil pengujian air lindi dan gas metan di TPA, TPS3R,TPST, Bank Sampah, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
16. melakukan monitoring dan pencatatan harian kualitas air lindi dan kualitas gas metan setiap hari di TPA , TPST, TPS3R.