alur pengajuan sppl,ukl-upl, dan amdal

Amdalnet merupakan sebuah sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat proses persetujuan lingkungan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan lingkungan, mulai dari pengajuan hingga evaluasi, secara digital.

Lantas, apa saja dasar hukum yang menjadi landasan pengembangan dan penggunaan Amdalnet?

Secara umum, Amdalnet dibangun berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini merupakan payung hukum utama dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Amdalnet hadir sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang lebih spesifik mengatur mengenai prosedur dan persyaratan perizinan lingkungan, termasuk penggunaan sistem elektronik seperti Amdalnet.