a. merencanakan kegiatan Seksi Pemantauan Kualitas
Lingkungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan, Pemantauan
kualitas Lingkungan.
c. melaksanakan pemantauan kualitas air , kualitas udara,
kualitas tanah, kualitas pesisir dan laut;
d. Menentukan baku mutu lingkungan;
e. melaksanakan Pemantauan kerusakan Lingkungan;
f. Menyediakan sarana prasarana pemantauan lingkungan.
g. Memonitoring, mengevaluasi dan membuat laporan hasil
dari kegiatan pelaksanaan Seksi Pemantauan Kualitas
Lingkungan berdasarkan program Seksi Pemantauan
Kualitas Lingkungan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan terkait dengan tugas dan fungsinya..

Lokasi UPTD Labolatorium Lingkungan Kabupaten Brebes