

pada tanggal 28-10-2024 telah dilaksanakan rapat pembahasan Dokumen KLHS dan Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Kabupaten Brebes tahun 2024 di hadiri oleh segenap skpd yang ada di Kabupaten Brebes,
Manfaat KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)
KLHS merupakan suatu instrumen perencanaan yang bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara menyeluruh. Manfaat KLHS antara lain:
- Integrasi aspek lingkungan: KLHS memadukan pertimbangan lingkungan ke dalam setiap tahap perencanaan, sehingga pembangunan lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- Pencegahan dampak negatif: Dengan melakukan analisis mendalam, KLHS dapat mengidentifikasi potensi dampak negatif suatu kebijakan atau program terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan upaya mitigasi sejak dini.
- Pengambilan keputusan yang lebih baik: Informasi yang dihasilkan dari KLHS dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang lebih rasional dan terukur, sehingga risiko terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
- Meningkatkan kualitas hidup: Pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan akan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat, seperti udara yang bersih, air yang sehat, dan lingkungan yang nyaman.
- Meningkatkan daya saing: Daerah yang memiliki tata ruang yang baik dan memperhatikan aspek lingkungan akan lebih menarik bagi investor dan wisatawan.
Manfaat RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
RDTR merupakan suatu dokumen perencanaan yang memuat pengaturan mengenai pemanfaatan ruang secara terperinci pada suatu kawasan tertentu. Manfaat RDTR antara lain:
- Acuan dalam pemanfaatan ruang: RDTR menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang secara optimal dan tertib.
- Mencegah konflik penggunaan ruang: Dengan adanya RDTR, konflik penggunaan ruang antara berbagai kepentingan dapat dihindari atau diminimalkan.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi: RDTR yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan mengalokasikan ruang untuk berbagai kegiatan ekonomi yang sesuai.
- Menjaga kelestarian lingkungan: RDTR dapat melindungi kawasan-kawasan yang mempunyai nilai ekologis tinggi, seperti hutan, sungai, dan kawasan lindung.
- Meningkatkan keterpaduan pembangunan: RDTR dapat memastikan bahwa berbagai sektor pembangunan (seperti perumahan, industri, dan infrastruktur) terintegrasi dengan baik.
Sinergi KLHS dan RDTR
KLHS dan RDTR memiliki keterkaitan yang sangat erat. KLHS dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RDTR, sehingga aspek lingkungan dapat terintegrasi dengan baik dalam perencanaan tata ruang. Dengan demikian, RDTR yang dihasilkan akan lebih berkelanjutan dan mampu mendukung pembangunan yang ramah lingkungan.
Secara singkat, baik KLHS maupun RDTR memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. KLHS memastikan bahwa aspek lingkungan dipertimbangkan sejak awal perencanaan, sementara RDTR memberikan kerangka yang jelas mengenai pemanfaatan ruang serta penandatangan berita acara penetapan peta zona wilayah hijau, peta zona wilayah kuning dan peta zona wilayah merah.